WAHANANEWS.CO, Jakarta - Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae menangis saat dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Dalam persidangan, Cosmas mengatakan dirinya tidak mengetahui jika melindas Ojol Affan Kurniawan saat berada di dalam kendaraan taktis (Rantis).
Baca Juga:
Belum Jadi Tersangka, Bripka Rohmat Cerita Detik-detik Tabrak Pengemudi Ojol
Ia mengklaim baru mengetahui setelah diperlihatkan video pelindasan pada Kamis (28/8) malam yang viral di media sosial setelah berada di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
"Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos," ujarnya sambil menangis.
Cosmas mengatakan apa yang dilakukan dirinya saat itu murni hanya untuk menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa.
Baca Juga:
Kapolri Tanggapi Desakan Mundur Usai Tragedi Tewasnya Ojol Affan Kurniawan
Oleh sebab itu, ia memastikan tidak memiliki niat untuk mencelakai atau mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan.
"Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya," jelasnya.
Terakhir, Cosmas juga menyampaikan duka cita mendalam terhadap keluarga Affan Kurniawan. Ia menyebut insiden yang terjadi di luar dugaan.