WAHANANEWS.CO, Bogor - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara menanggapi desakan agar dirinya mundur menyusul insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat menggelar konferensi pers di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Listyo Sigit menegaskan bahwa dirinya adalah prajurit yang siap menjalankan perintah dari Presiden, namun pergantian Kapolri tetap menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto, dan terkait desakan mundur ia menyatakan, “Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap.”
Baca Juga:
Kapolri: TNI-Polri Segera Bergerak Pulihkan Keamanan
Affan Kurniawan (21) tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob ketika aparat membubarkan massa aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2025) malam, peristiwa yang memicu gelombang protes dan tuntutan agar Kapolri mundur dari sejumlah pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil.
Tragedi Affan dan tindakan represif aparat saat mengamankan demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 memunculkan kritik tajam terhadap Polri, sementara tujuh anggota Brimob yang terlibat telah ditangkap, diperiksa, dan dinyatakan melanggar kode etik, meski proses etik masih berlangsung di Divisi Propam Polri sehingga sanksi belum dijatuhkan.
Ketujuh anggota Brimob yang diamankan di tempat khusus adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D, dan hingga kini mereka ditahan sembari menunggu kelanjutan proses etik untuk memastikan tindakan aparat sesuai aturan dan kode etik Kepolisian.
Baca Juga:
Kericuhan Demo di DPR: 31 Polisi Luka Parah, Beberapa Harus Operasi
Peristiwa ini menegaskan tekanan publik yang besar terhadap institusi kepolisian dan posisi Kapolri, sekaligus menjadi sorotan nasional mengenai mekanisme pengawasan aparat di lapangan serta urgensi transparansi proses hukum bagi anggota Polri yang melanggar kode etik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]