WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 dari jajaran pemerintah daerah.
Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga:
Breaking News! Kejari Gunungsitoli Tahan Kadinkes P2KB Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Perkara ini bermula dari praktik pengumpulan dana THR yang diduga diminta kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut KPK, Syamsul diduga memerintahkan jajaran pemerintah daerah untuk mengumpulkan uang THR yang akan diberikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Baca Juga:
Kejati Lampung Tetapkan Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi Dana PI WK OSES
“Kebutuhan THR untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp 515 juta,” kata Asep.
Namun dalam praktiknya, Syamsul disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 750 juta dari berbagai SKPD yang ada di Cilacap.
Tak hanya untuk kebutuhan eksternal, sebanyak 47 SKPD di Kabupaten Cilacap juga diminta menyetorkan dana THR yang diduga diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Syamsul.
“Hingga operasi tangkap tangan dilakukan, uang yang telah berhasil dikumpulkan mencapai Rp 610 juta,” ungkap Asep.
Setelah proses penetapan tersangka, Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan oleh KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]