"Tidak boleh sampai subyek itu dalam hal ini wanita itu menyentuh obyek dalam hal ini Presiden. Sebab apa? iya kalau dia hanya sekadar penganggum presiden atau ingin mendapatkan kaos misalnya. Tapi kalau berniat hal yang bukan-bukan itu kan repot," ungkapnya.
Namun begitu, Hasanuddin menyatakan langkah Paspampres tidak melakukan kekerasan terhadap wanita tersebut sudah tepat. Namun, seharusnya hal tersebut bisa dicegah oleh Paspampres.
Baca Juga:
Aparat penegak hukum diminta Tindak Kontraktor Pembangunan Oprit Jembatan Desa Teluk Kayu Putih kabuputen Tebo
"Jadi prosedur dan aturan teknik pengamanan sudah bagus kemudian tidak melakukan tindakan kekerasan sudah sesuai dengan prosedur. Masalahnya jangan sampai subyek itu menyentuh obyek. Harusnya tindakan itu dilakukan jauh sebelum merapat ke Presiden," tukasnya.
Sebagai informasi, media sosial diramaikan sebuah video wanita penerobos iring-iringan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Bali. Peristiwa itu saat rombongan Jokowi sedang melintas di jalanan menuju Pasar Badung, Bali, Kamis (17/8/2022).
Tiba-tiba, ada seorang wanita yang menerobos iring-iringan Presiden Jokowi yang belakangan diketahui bernama Wahyuni. Dia pun tampak langsung memberikan salam kepada Jokowi.
Baca Juga:
Aliansi Demokrasi kubu Jambi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas Pekerjaan drainase di SD AL WASHLIYAH Kab Tebo
Hal itu pun sontak sempat membuat sejumlah Paspampres terkejut. Mereka langsung memaksa dan menarik agar Wahyuni untuk menjauh.
Setelah kejadian tersebut, Wahyuni menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Jokowi dan Ibu Negara, Iriana.
"Sebelumnya aku mau minta maaf buat Pak Jokowi, mau minta maaf tadi sudah menghambat perjalanannya. Salam buat Pak Jokowi, sehat selalu. Buat Ibu Iriana juga, salam sehat selalu untuk keluarga," ujarnya.