WahanaNews.co | Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, membeberkan ihwal penemuan satu kontainer berisi senjata milik US Army di Pelabuhan Panjang, Lampung, yang disegel Bea Cukai.
Satu kontainer berisi senjata itu ditegaskannya bukanlah barang ilegal.
Baca Juga:
TNI AL Siapkan 500 Pelaut untuk Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
"Yang di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung itu adalah miss, bukan sesuatu yang kemudian menjadi ilegal," kata Andika kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Minggu (24/7/2022).
Andika menyebut senjata itu nantinya dipakai untuk latihan gabungan bertajuk Garuda Shield 2022.
Acara ini akan digelar di Palembang, Sumatera Selatan, pada Agustus 2022.
Baca Juga:
TNI AL Uji Tembak Perdana Meriam 127 Mm, KRI Prabu Siliwangi Siap Masuk Lini Tempur
Terkait penyegelan oleh Bea Cukai, kata Andika, sudah diselesaikan dengan mengonfirmasi langsung ke perwakilan Amerika di Indonesia, termasuk soal security clearance.
Artinya, proses penyegelan itu sejatinya tidak ada masalah.
Apalagi, TNI langsung mengonfirmasi kejadian penyegelan tersebut ke perwakilan militer dari AS.
Ditemukan satu tricon container US Army berisi senjata api yang disegel Kantor Bea Cukai Pelabuhan Panjang Lampung pada Jumat (22/7/2022).
Penyegelan oleh Bae Cukai dilakukan lantaran senjata di dalam kontainer tidak tercantum dalam daftar izin impor. [gun]