WahanaNews.co | Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabarkan telah melayangkan surat panggilan untuk melakukan klarifikasi kepada salah seorang influencer, Rachel Vennya. Rachel akan diperiksa penyidik akibat ketahuan kabur dari karantina sepulang dari luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Rachel akan diperiksa pada Kamis (21/10/2021). Ia dijadwalkan untuk datang pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
Rachel akan diperiksa oleh penyidik dari Subditkamneg Ditreskrimmum Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaannya hari Kamis, ya. Rabu ternyata libur tanggal merah. Jadi, hari Kamis," ucap Yusri Yunus ketika dihubungi, Sabtu (16/10).
Yusri menegaskan ada sanksi pidana bagi selebgram 26 tahun itu karena kabur karantina usai kembali dari Amerika Serikat.
Baca Juga:
8 Seleb Ini Kerja Sambil Momong Buah Hati, Prioritaskan Anak Tapi Tetap Profesional
“Ya jelas, kan, ada Undang-undang Karantina, ada Undang-Undang Wabah Penyakit. Kalau enggak ada sanksi pidana polisi enggak urus dong,” kata Yusri.
Dalam surat panggilan yang diterima kumparan, penyidik mendalami sejumlah pasal dalam UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam UU Wabah Penyakit Menular penyidik mendalami unsur Pasal 14. Sementara dalam UU Kekarantinaan Kesehatan penyidik akan mendalami unsur Pasal 93. Pasal itu di juncto-kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Adapun Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular berbunyi:
1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Sedangkan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan berbunyi:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kasus ini bergulir lantaran Rachel Vennya diketahui tidak menjalankan karantina di Wisma Atlet Pademangan pada September lalu setelah kembali dari Amerika Serikat.
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Kodam Jaya diketahui ada oknum TNI yang membantu Rachel untuk bisa bebas dari karantina.
Rachel juga sebenarnya tidak masuk kategori yang bisa karantina di Wisma Atlet Pademangan. Ia harus melakukan karantina mandiri di hotel.
Lewat video yang diunggah di kanal YouTube Boy William, Rachel mengakui perbuatannya tersebut. Kini ia harus bersiap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. [rin]