WAHANANEWS.CO, Jakarta - Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara, kini dalam kondisi kritis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait proses perawatannya di rumah sakit.
Baca Juga:
Ada Potensi Fraud, KPK Bakal “Pelototi” Program Makan Bergizi Gratis
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Kasuba telah mengajukan berkas kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sejak 19 Desember 2024. Dengan demikian, status hukumnya kini berada di bawah pengawasan MA.
"Yang bersangkutan sudah dalam pengawasan hakim Mahkamah Agung," ujar Tessa pada Sabtu (8/3/2025). Ia menjelaskan bahwa Rutan Ternate memutuskan untuk mengeluarkan Kasuba karena keadaan darurat tanpa perlu berkoordinasi atau meminta izin dari jaksa KPK.
"Dalam situasi darurat, rutan memiliki wewenang untuk melakukan pembantaran tanpa harus berkoordinasi dengan KPK. Rutan langsung mengeluarkan terdakwa dan merujuknya ke rumah sakit, kemudian melaporkannya ke Mahkamah Agung. Jadi, perkara ini sudah di luar kewenangan KPK," jelasnya.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Kembali Agar 961 Kepala Daerah yang Telah Dilantik Segera Membuat LHKPN
KPK pun membantah pernyataan pihak Kasuba yang menyebut perlu izin dari KPK untuk merujuk Kasuba ke luar daerah.
"Dalam hal situasi kedaruratan atas kesehatan terdakwa di dalam Rutan, Ka Rutan melakukan diskresi untuk mengeluarkan terdakwa tanpa harus koordinasi dengan JPU," katanya.
"Setelah terdakwa (karena situasi darurat) berada di RS, barulah rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU," ujarnya.