WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Malang telah menggelar rapat sidang kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi yang menyeret Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul.
Dalam persidangan tersebut, Eka dituntut 15 tahun penjara karena telah melakukan aksi bejatnya terhadap siswi di sekolahnya.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta
Pantauan dilapangan, sidang dimulai pukul 09.15 WIB saat kuasa hukum JE, Hotma Sitompul, memasuki ruangan sidang Cakra. Lalu pada pukul 12.50 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) terlihat keluar dari ruang sidang.
"Terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-uUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kepala Kejari Kota Batu sekaligus jaksa penuntut umum (JPU), Agus Rujito, di PN Malang, Rabu (27/7/2022).
Sebelumnya, sidang tuntutan ini sempat ditunda selama sepekan. Penundaan ini atas adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.
Baca Juga:
KemenPPPA Catat Ada 9.588 Kasus, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak
Sedianya, sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Malang pada Rabu (20/7). Atas penundaan itu, sidang pembacaan tuntutan digelar hari ini.
Sidang yang digelar secara offline itu dihadiri Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum JE. Saat sidang berlangsung, terdakwa yang merupakan pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dihadirkan secara online.
Tuntutan 15 tahun ini senada dengan apa yang diungkapkan Kajati Mia Amiati. Sebelumnya, Mia menyebut kejaksaan bakal menuntut maksimal terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JE. Bos SPI ini bakal dituntut 15 tahun penjara.
"Tuntutan maksimal 15 tahun," ujar Kajati Jatim Mia Amiati kepada awak media, Selasa (19/7/2022). [rsy]