Budi menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada hari Rabu (26/6) mengungkapkan kerugian keuangan negara terkait dengan perkara tersebut mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Taspen, Usut Transaksi Keuangan ANS Kosasih dan Bos Insight
Asep menerangkan bahwa modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.
Pembelian itu, menurut dia, mengabaikan proses yang benar. Misalnya, beli tanah seharusnya bisa langsung kepada penjual, tetapi ini ada makelar-nya di tengah.
"Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dan makelar tersebut, padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat," kata Asep.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Diingkatkan KPK Wajib Lapor LHKPN
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.