Ia juga menyampaikan bahwa muncul usulan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 guna memperjelas kewenangan Bakamla dalam melakukan penyidikan dan statusnya sebagai coast guard.
Adapun rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan DPR terkait RUU Keamanan Laut yang telah diselenggarakan pada 11 Februari 2025. Dalam rapat itu, diputuskan bahwa RUU Keamanan Laut akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Baca Juga:
Bakamla RI Sambut Kedatangan Kapal Indian Coast Guard Samudra Prahari
RUU Keamanan Laut dinilai sangat diperlukan sebagai landasan hukum dalam menjaga keamanan perairan Indonesia. Dalam rapat antara Kemenko Kumham Imipas dan Bakamla, salah satu poin yang dibahas adalah mengenai pihak yang akan menjadi pemrakarsa RUU tersebut.
Dalam pertemuan itu, Bakamla juga telah memiliki draf awal yang dapat dijadikan dasar diskusi lebih lanjut guna mempercepat proses legislasi dan implementasi kebijakan keamanan laut di Indonesia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.