WahanaNews.co | Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka lagi.
Kasus tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Peran 2 Direktur Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Diungkap Kejagung
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengkonfirmasi hal tersebut, Kamis (1/9/2022).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, termasuk FS ditetapkan tersangka,” jelas Dedi, dilansir dari Genpi Sabtu (3/9/2022).
Dalam kasus tersebut, total yang jadi tersangka berjumlah 7 orang.
Baca Juga:
Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Wilayah Timah
“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” ungkap dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan penyidik saat ini masih menyiapkan berkas para tersangka tersebut.
Adapun tersangka dalam kasus ini terdiri atas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dan mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Serta mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto dan terakhir adalah Ferdy Sambo itu sendiri.
Lebih lanjut, Agung menyebut seluruh berkas para tersangka sedang disiapkan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Divisi Propam Polri juga tengah menjalankan sidang komisi kode etik terhadap keenam tersangka tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Hasilnya, sebanyak 35 personel direkomendasikan diduga melanggar etik dan 18 orang telah ditahan di tempat khusus.
Adapun tiga dari 18 orang tersebut tak lain merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, dan Bripka RR alias Ricky Rizal.
Kemudian, dari 15 orang sisanya, merupakan enam orang yang diduga melakukan obstruction of justice. [Tio]