WahanaNews.co | Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu), Tahan Banurea (TB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor baja tahun 2016-2021 oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tahan yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perdagangan (Kemendag), langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan karena diduga menyalahgunakan jabatannya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (20/5/2022).
Diketahui, Tahan menjabat Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
"TB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP–23/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022," kata Ketut.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Sebagai ASN yang memegang jabatan, dia memiliki sejumlah tugas seperti urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga direktorat.
Dia bertugas meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017.
"Pada jabatannya siap menerima sejumlah uang Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel," tuturnya.