Karena diduga berbohong, Deo terancam bakal dikenakan pasal tambahan. Saat ini ia masih dijerat Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu," urainya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Magelang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Sekeluarga tewas diracun itu ditemukan tak bernyawa di kamar mandi di dalam rumah mereka di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11) lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Adapun ayah korban yang bernama Abas adalah pensiunan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dia purnatugas per 1 Oktober 2022 lalu. Sang istri, almarhumah Heri Riyani, seorang ibu rumah tangga. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.