WahanaNews.co | Mohammad Muchsin, kuasa Hukum mantan Direktur LPDB-KUMKM, Kemas Danial, membantah tudingan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir fiktif oleh LPDB-KUMKM.
Muchsin menilai jika penyaluran dana itu tidak seharusnya dikatakan fiktif.
Baca Juga:
Jajaran Kemendikbudristek Terima Pembekalan Antikorupsi dari KPK
Sebab, kata Muchsin, perjanjian pembiayaan dilakukan di depan notaris.
"Data yang kami punya itu, seperti KPK katakan ini adalah penyaluran fiktif, UMKM-nya fiktif. Sepanjang yang kami tahu, kami dalami, itu mestinya tidak dikatakan fiktif, karena perjanjian pembiayaannya di depan notaris," kata Muchsin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Kemas Danial diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Baca Juga:
Brigita Manohara Sebut Sudah Kembalikan Mobil dan Uang dari Ricky Ham Pagawak
KPK menduga, data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang, dan diduga fiktif.
KPK juga menduga, perbuatan Kemas dan para tersangka lainnya telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 116,8 miliar.
Namun, Muchin menegaskan jika kliennya tidak membuat data yang fiktif.