"Jadi, ada dokumennya, ada perizinannya, dan identitas para pelaku UMKM. Makanya, kami belum paham, fiktifnya di mana? Bahkan, transferan pencairannya dana itu langsung ke rekening masing-masing para pelaku UMKM,” kata Muchsin.
Dia juga mengatakan jika jumlah kerugian negara yang disebutkan oleh KPK itu merupakan dana untuk para pelaku UMKM.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Beberapa dari pelaku UMKM itu pun sudah mengembalikan serta memberikan jaminan.
"Yang paling penting adanya jaminan. Mestinya, kalau ada jaminan, kerugian ini kan belum keliatan, orang ada jaminan kok," kata Muchsin.
Selain itu, Muchsin juga menjelaskan soal perjanjian kerja sama antara LPDB-KUMKM dengan Kopanti Jawa Barat.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Suap di Penerimaan Siswa Baru
KPK sebelumnya menilai bahwa perjanjian itu tidak mengikuti dan mempedomani analisa bisnis serta manajemen resiko.
"Memang menjalankan prosedur juknis (penunjuk teknis) yang ada bahwa memang perjanjian kerja sama itu harus ada. Perjanjian kerja sama itu justru untuk membentengi ketika terjadi gagal bayar UMKM,” kata Muchsin.
"Itu bisa ada yang bertanggung jawab sebagai avalist-nya. Artinya, ada koperasilah yang nanti akan mem-backup itu, nah di situlah. Dan juga memonitoring, melakukan verifikasi UMKM. Jadi untuk membentengi, itu bukan Pak KD untuk bisa lolos," tambahnya.