WAHANANEWS.CO - Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, terungkap menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak dalam operasi tangkap tangan KPK, Selasa (10/2/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan temuan tersebut saat menjelaskan perkembangan penyidikan perkara yang menjerat Mulyono, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:
KPK Bongkar Modus Baru, Waka PN Depok Terima Rp 2,5 M Lewat Money Changer
“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi mengatakan penyidik akan mendalami keterkaitan jabatan Mulyono sebagai komisaris di belasan perusahaan tersebut dengan dugaan suap restitusi pajak yang menjeratnya, Selasa (10/2/2026).
KPK juga akan menelusuri kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengakali urusan perpajakan atau menjadi bagian dari praktik korupsi, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:
OTT KPK di PN Depok, Praswad: Hukuman Double Harus Diberlakukan
“Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya,” ujar Budi, Selasa (10/2/2026).
“Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” sambungnya, Selasa (10/2/2026).
Budi menjelaskan persoalan rangkap jabatan yang dilakukan Mulyono akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dari sisi etik dan kepegawaian, Selasa (10/2/2026).
“Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan,” imbuhnya, Selasa (10/2/2026).
Dalam perkara ini, Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Selasa (10/2/2026).
KPK mengungkap Mulyono menerima suap sebesar Rp 800 juta yang diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadinya, Selasa (10/2/2026).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]