WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat dalam Kesepakatan Tarif Resiprokal memicu kekhawatiran di parlemen karena dinilai berpotensi mengguncang kedaulatan pangan dan industri perunggasan nasional.
Nama Hari (23/2/2026) -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan pangan sekaligus menopang keberlangsungan industri perunggasan nasional di tengah derasnya arus perdagangan global.
Baca Juga:
Indonesia Tegaskan Produk Nonhalal Tak Wajib Label dan Sertifikat Halal
"Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” kata Singgih di Jakarta, Minggu.
Ia memandang perlu adanya sikap kritis dan kehati-hatian menyusul beredarnya informasi mengenai klausul dalam Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut-sebut memuat pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat, termasuk produk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai bagian dari diplomasi perdagangan, melainkan harus dianalisis dari perspektif perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri, khususnya sektor perunggasan dan produk makanan halal nasional.
Baca Juga:
Sertifikasi Halal Wajib, Produk Tanpa Label Bisa Ditarik dari Peredaran
Indonesia sendiri telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai payung hukum perlindungan bagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam yang mencapai sekitar 87 persen dari total populasi nasional.
Selain merupakan amanat undang-undang, ia menilai sertifikasi halal juga menjadi instrumen daya saing mengingat nilai belanja produk halal global pada 2024-2025 telah melampaui 3,1 triliun dolar AS dan Indonesia tercatat sebagai pasar terbesar ketiga industri halal dengan konsumsi mencapai 282 miliar dolar AS pada 2025.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan pelonggaran sertifikasi halal terhadap produk impor pangan, terutama olahan berbahan daging, berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap industri perunggasan nasional yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani Indonesia.