WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah balik disiapkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dengan membidik auditor Badan Pemeriksa Keuangan untuk diproses hukum.
Dua terdakwa tersebut adalah Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin yang sebelumnya menjabat sebagai VP Feedstock Management dan Direktur Feedstock and Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional.
Baca Juga:
Pertamina Rombak Direksi, Mega Satria Jadi Direktur Keuangan
Melalui tim penasihat hukumnya, keduanya menilai auditor Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan kekeliruan fatal dalam perhitungan dan kesimpulan yang berujung pada proses pemidanaan terhadap kliennya.
“Kami sedang mengkaji apa langkah hukum yang bisa dilakukan. Karena terbukti di persidangan ini auditor BPK melakukan kesalahan yang sangat-sangat signifikan,” ujar Penasehat Hukum Agus dan Sani, Dion Pongkor saat ditemui di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Hingga kini, kubu terdakwa masih menimbang jalur hukum yang akan ditempuh dan belum memastikan lembaga mana yang akan dituju untuk melaporkan dugaan kesalahan auditor tersebut.
Baca Juga:
BPBD Kota Gunungsitoli Sosialisasi Penanggulangan Bencana di Pertamina dan Bagikan Tali Asih ke YPKB
“Kami sedang mengkaji karena sudah dengan terang dan jelas mereka salah mengambil kesimpulan,” lanjut Dion.
Menurut Dion, salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah temuan auditor terkait pelebaran jarak waktu pengangkutan minyak yang disebut sebagai bentuk penyimpangan.
“Pada saat persidangan itu, auditor BPK menyampaikan bahwa ada penyimpangan berupa pelebaran jarak waktu pengangkutan minyak. Menurut mereka itu penyimpangan,” kata Dion.