WahanaNews.co | Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah gereja di Mimika, Papua.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar Jahoras Siringoringo dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah ibadah.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
"Menyatakan terdakwa satu (Eltinus) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Jahoras, Senin (17/7/2023) melansir CNNIndonesia.
Kemudian dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan seluruh pihak untuk mengembalikan harkat dan martabat Eltinus Omaleng.
"Memberikan hak-hak terdakwa satu dalam kedudukan harkat dan martabat," ujarnya.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
Seluruh keluarga, kerabat maupun simpatisan Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng menyambut suka duka cita keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Sepanjang perjalanan sidang tersebut pihak kepolisian telah menyiapkan sejumlah anggota Brimob Polda Sulsel untuk mengamankan jalannya sidang dengan bersenjata lengkap.
Usai persidangan, Eltinus Omaleng tidak ingin menanggapi hasil keputusan majelis hakim.