WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tim penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat sebagai jaksa.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Kejagung, Tim 9 Langsung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang
Namun ia tidak mengungkapkan secara detail modus pencucian uang yang dilakukan Febrie.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ucap Rudi Margono.
Kendati demikian ia memastikan Tim 9 akan menyampaikan perkembangan penyidikan berikutnya.
Baca Juga:
Akademisi Ungkap Skema Penyamaran Rp540 Miliar dan 74 Kg Emas Milik Febrie Adriansyah
Lebih lanjut ia menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus TPPU tersebut.
“Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini,” kata Rudi.
Pada Jumat ini Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka ini usai Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.