WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024, Don Ritto (DR), ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diserahkan dari Polri.
Melansir ANTARA pada Jumat (17/7/2026), Don Ritto tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 14.16 WIB dengan mengenakan baju tahanan Polri berwarna oranye.
Baca Juga:
Profil Chatarina Muliana Girsang, Jaksa Senior yang Masuk Tim Khusus Pengusut Kasus Febrie Adriansyah
Tersangka itu kemudian digiring oleh petugas Kejaksaan ke dalam gedung.
Selang sekitar dua jam kemudian, Don Ritto keluar dari gedung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan Kejagung. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan.
Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan bahwa kliennya akan menjalani penahanan di Rutan Kejagung.
Baca Juga:
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
“Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa penahanan itu atas dasar sangkaan yang sama dengan yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yakni terkait perkara penanganan kasus PT Asabri klaster Tan Kian.
Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejagung terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU.