WahanaNews.co, Jakarta – Usai melakukan klarifikasi terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu di area car free day (CFD), 3 Desember 2023, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons surat pemberitahuan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.
Dalam surat itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan terdapat kepentingan partai politik di balik aksi bagi-bagi susu. Lantaran, aksi itu melibatkan Gibran selaku cawapres dan beberapa pihak yang merupakan calon anggota legislatif (caleg).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Mengenai hal itu, Wakil Ketua TKN Habiburokhman menyatakan, surat pemberitahuan dari Bawaslu Jakarta Pusat itu bukan merupakan putusan resmi.
"Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Jakarta Selatan, Kamis, (4/1/2024) melansir VIVA.
Habiburokhman menyebutkan, surat yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat hanya rekomendasi terkait kegiatan Gibran yang diduga pelanggaran peraturan lain.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," ujarnya.
"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ketika melakukan pembagian susu di area car free day (CFD) pada 3 Desember 2023.