Pelanggaran dimaksud bukan pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran peraturan lain. Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.
Bawaslu Jakarta Pusat menekankan, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu, (3/1 2024).
Bawaslu Jakarta Pusat lalu meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberi rekomendasi kepada instansi terkait.
"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Bawaslu Jakpus.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan Pilkada Tahun 2024
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.