WahanaNews.co | Polisi menciduk tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Pamekasan, Jawa Timur, setelah mendapat laporan keluarga korban.
"Pelaku merupakan seorang tokoh agama berinisial YS dan anak di bawah umur yang menjadi korban merupakan santri tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana di Pamekasan, Selasa (1/2).
Baca Juga:
Kemenag dan FKUB Perkuat Komitmen Jaga Persatuan di Sulawesi Utara
Penangkapan oleh tim Reskrim Polres Pamekasan itu saat tersangka hendak menghadiri acara pengajian di Kabupaten Sampang. Menurut Tommy, sebelumnya polisi telah memanggil tersangka dua. Akan tetapi, diabaikan tanpa alasan yang jelas.
"Oleh karena itu, tadi malam (31/1), saat yang bersangkutan hendak menghadiri acara pengajian langsung kami tangkap," kata Tommy, dikutip Antara.
Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban pada bulan November 2021. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, termasuk terlapor. Akan tetapi, yang bersangkutan menghilang dari rumahnya dan kabur ke Jakarta.
Baca Juga:
Pemkab Tapin Kolaborasi dengan Ulama dan Tokoh untuk Bersihkan Sungai
Di awal Januari 2022, tersangka kembali ke Pamekasan dan pada hari Senin (31 Januari 2022) yang bersangkutan diundang menjadi penceramah di Kabupaten Sampang.
"Setelah mendengar informasi itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan," kata dia.
Beberapa saat setelah penangkapan tersangka itu, warga sempat mendatangi Polres Pamekasan meminta polisi membebaskan YS. Warga menuding penangkapan YS, dikenal sebagai 'habib' itu, merupakan upaya untuk mencemarkan nama baik sang tokoh.
Namun, berkat penjelasan para tokoh dan aparat desa, massa akhirnya membubarkan diri, kemudian menyerahkan kasus itu ke polisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah diberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya, warga yang awalnya menuding polisi salah tangkap, akhirnya mengerti dan membubarkan diri," tutup dia. [qnt]