WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) membeberkan
alasannya menolak kasasi yang diajukan oleh Aulia Kesuma dan putranya,
Geovanni Kelvin, para terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Adapun
dengan putusan MA tersebut, Aulia dan Kelvin tetap divonis hukuman mati sesuai
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.
Baca Juga:
Momentum HUT RI, Terpidana Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan
"Alasan
kasasi para terdakwa tidak dapat dibenarkan karena keberatan kasasi para
terdakwa tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata Juru Bicara MA, Andi
Samsan Nganro, ketika dihubungi wartawan, Jumat (19/2/2021).
Selain
itu, MA menilai putusan pengadilan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan
pengadilan tingkat banding tidak salah dalam menerapkan hukum.
Andi
menambahkan, judex facti juga dinilai
tidak melampaui kewenangannya.
Baca Juga:
DPO Terpidana Kasus Pemilu di Nias Serahkan Diri Usai 6 Tahun Kabur ke Berastagi
Sebagai
informasi, judex facti merujuk pada
peran hakim yang mengadili fakta-fakta hukum.
Di
Indonesia, kewenangan ini dipegang pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Di
samping itu, hukuman pidana mati yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa dinilai
sudah sesuai dengan kadar kesalahan mereka.
"Tidak
ditemukan adanya keadaan yang dapat meringankan para Terdakwa," ujar Andi.
Diberitakan,
permohonan kasasi Aulia dan Kelvin terdaftar dalam satu perkara dengan Nomor 8
K/Pid/2021.
Putusan
MA tersebut berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim yang terdiri dari Andi
Samsan Nganro selaku Ketua, Gazalba Saleh, dan Eddy Army, pada 3 Februari 2021.
Dalam
kasus ini, Aulia dan Kelvin divonis hukuman mati karena dinyatakan terbukti
turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Korbannya
adalah suami Aulia, yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, dan
anak tirinya, Muhammad Edi Pradana alias Dana.
Kasus
bermula ketika Aulia merasa sakit hati kepada Pupung.
Aulia
mengeklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi
keluarganya.
Menurut
Aulia, Pupung tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar
karena hal-hal sepele.
Masalah
selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10
miliar ke bank pada tahun 2013.
Aulia
sempat stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar
cicilan yang digunakan untuk membuka usaha restoran tersebut.
Aulia
berharap rumah Pupung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk
melunasi utangnya.
Namun,
usulan itu tidak diizinkan Pupung.
Dalam
melakukan aksinya itu, Aulia kemudian dibantu anak kandungnya, Kelvin, serta
para pembunuh bayaran. [dhn]