WahanaNews.co, Jakarta - Komnas HAM telah merampungkan pemantauan kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, dan menghasilkan tiga kesimpulan terjadinya pelanggaran oleh kepolisian.
Hal itu diungkap dari hasil pemantauan yang dirilis pada Senin (14/10) lalu oleh Komnas HAM, mwlancir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Dari hasil pemantauan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM dalam kasus tersebut," demikian dikutip dari siaran pers Komnas HAM.
Tiga pelanggaran yang disimpulkan Komnas HAM itu adalah pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran hak atas bebas penyiksaan, dan pelanggaran hak bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang.
Pelanggaran Hak atas Bantuan Hukum
Baca Juga:
Atnike Nova Sigiro: Foto Jurnalistik Bantu Upaya Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM
Komnas HAM menemukan bahwa para terpidana sebelumnya tidak didampingi advokat yang ditunjuk mereka pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon pada 2016 silam. Fakta itu, kata Komnas HAM, selain didapati dari para terdakwa dan kuasa hukumnya saat ini, juga terkonfirmasi dari putusan sidang etik Propam.
"Berdasarkan keterangan dari para terpidana, dan kuasa hukumnya menyatakan para terdakwa tidak didampingi oleh Advokat yang ditunjuk oleh para terdakwa tersebut pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon antara akhir Agustus sampai dengan awal Oktober 2016," ujar Komnas HAM.
"Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017," imbuhnya.