WahanaNews.co | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, belum mengambil keputusan soal langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihaknya dalam merespons putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menguatkan kemenangan Tommy Soeharto terkait kepengurusan Partai Berkarya.
Menurutnya, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu putusan PT TUN terkait sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
"Kami kan harus pelajari dulu, ya kan, kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya, kalau kita nggak kasasi, nanti dibilang berpihak.Kita biarkan proses hukum saja," kata Yasonna kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Ia menyatakan, pihaknya taat pada hukum.
Yasonna pun mengajak publik untuk melihat proses hukum yang berjalan hingga menghasilkan keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
"Silakan saja, kita taat hukum, sesudah inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya," ujar Yasonna yang juga politikus PDIP tersebut.
Sebelumnya, PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr.
"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta, seperti dikutip Senin (6/9/2021).
Konflik di tubuh Partai Berkarya terjadi sejak Juli 2020.
Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang, di mana Tommy lengser dari kursi Ketua Umum.
Hasilnya, Muchdi Pr terpilih sebagai Ketua Umum, dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekjen.
Muchdi Pr buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkumham, dan disetujui dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.
Dalam SK tersebut, nama Muchdi Pr tercatat sebagai Ketua Umum.
Sementara Tommy Soeharto didapuk jadi Ketua Dewan Pembina.
Untuk Sekretaris Jenderal, tertulis nama Badaruddin Andi Picunang.
Namun, Tommy tidak terima, dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Gugatan itu akhirnya dikabulkan pada Februari 2021 silam. [dhn]