WahanaNews.co, Jakarta - Polisi lalu lintas bakal menerapkan razia kendaraan roda dua dan empat yang belum atau tidak lulus uji emisi di wilayah Jakarta.
Penindakan pelanggaran kelaikan berkendara dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, PLN UID Jakarta Raya dan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional
"Iya, kami dari kepolisian akan mengikuti dan turut serta dalam rangka mengatasi polusi. Kami akan berperan serta dalam usaha menurunkan tingkat polusi di Jabodetabek, salah satunya adalah dengan mengawasi transportasi sesuai ketentuan, terutama terkait emisi gas buang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, pada Rabu, (23/8/2023).
Latif menjelaskan bahwa penerapan uji emisi akan dilakukan bekerja sama dengan pihak terkait, sementara peran kepolisian terbatas pada tindakan penindakan.
"Nanti, dalam hal pelanggaran terkait emisi gas dari instansi terkait, kami akan memberikan pendampingan karena alat untuk melakukan uji emisi biasanya mereka yang memiliki. Kami akan membantu dalam proses penindangan," tambahnya.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Jakarta Utara Ajak Warga Jaga Kualitas Udara Bersama
"Kami akan terlibat dalam seluruh tahapan. Tahapan ini meliputi sosialisasi, teguran, dan bahkan tindakan penindakan jika diperlukan," lanjutnya.
Latif mengungkapkan bahwa kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp500 ribu.
"Untuk sepeda motor dikenai denda tilang sebesar 250 ribu rupiah, sedangkan roda empat akan dikenai denda tilang sebesar 500 ribu rupiah," jelas Latif.
Penerapan uji emisi ini dijadwalkan akan dimulai di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2023, dan polisi akan melakukan razia uji emisi.
"Mulai tanggal 26 besok, penerapan ini sudah akan dilaksanakan," tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]