WahanaNews.co | Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Partai Buruh Said Iqbal beserta organisasi serikat buruh mengapresiasi penerbitan regulasi terkait kenaikan 10 persen Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada 16 November 2022 kemarin.
Baca Juga:
Lusa, 50 Ribu Buruh Kepung Istana
"Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (20/11/2022).
Ia berkata, Permenaker Penetapan UMP 2023 akan menjadi dasar bagi pemerintah baik di level pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK).
Said berharap aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu menjadi dasar hukum di tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Gelar Aksi Nasional di 34 Provinsi
Lebih lanjut, ia mengingatkan, agar Permenaker baru jangan hanya berlaku di 2023 saja. Namun, di tahun-tahun berikutnya juga harus berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan baru yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.
"Kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law, sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia," ucap Said.
Sebelumnya, Ida menerbitkan Permenaker Penetapan UMP 2023.Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah pada 2023 mendatang.
Salah satunya, soal provinsi yang telah memiliki upah minimum, kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," kata aturan tersebut seperti dikutip dari beleid itu, Sabtu (19/11/2022). [sdy]