WahanaNews.co | Partai Buruh siap menjadi kontestan pada pemilihan umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan dua tahun mendatang.
Partai Buruh resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
SK Partai Buruh tercatat dengan nomor M.HH-04.AH.11.03 tahun 2022.
Adapun nomor M.HH-05.AH.11.02 tahun 2022 tentang pengesahan susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026.
"Partai Buruh menyatakan sudah siap untuk mengikuti tahapan Pemilu, target partai buruh dengan mgnikuti tahapan Pemilu selanjutnya adalah satu lolos verifikasi KPU, kedua lolos parliamentary threshold, artinya Partai Buruh akan ada Wakil di DPR, DPRD, dan Kabupaten/Kota," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Dia menyampaikan SK Kemenkumham baru diterima per Senin (11/4).
Said menegaskan Partai Buruh siap ikut tahapan Pemilu mendatang.
Said Iqbal juga bicara soal penolakan masa jabatan Presiden 3 periode.