WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menindaklanjuti dugaan manipulasi harga alias transfer pricing ekspor minyak sawit.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) mengaku memeriksa lebih dari 15 perusahaan CPO (crude palm oil/ minyak sawit entah). Dia mengaku sudah berkoordinasi ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal adanya indikasi 10 perusahaan itu.
Baca Juga:
Mendag Dorong Epson Tingkatkan Ekspor dengan Manfaatkan Perjanjian Dagang Indonesia
Bahkan, ungkapnya, temuan-temuan sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diselidiki lebih lanjut. Purbaya mengaku sedang menunggu hasil penyelidikan kedua instansi tersebut.
"Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari detiknews, Selasa (26/5/2026).
"Ada, ada beberapa (saksi). Nanti kita sampaikan," sambungnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Pengurus Baru PWI, Sepakat Perkuat Kemitraan
Menurutnya, data dari Menkeu Purbaya tersebut memperkuat temuan yang sebelumnya sudah dimiliki oleh penyidik.
"Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada di kita," ujarnya.
Kata dia, hingga saat ini status perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum.
"Ya, masih sidik umum," ucap Syarief.
[Redaktur: Alpredo Gultom]