WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri membentuk Satgas pendampingan guna mengusut dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut satgas pendampingan itu terdiri dari personel Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
PLN Sukses Hadirkan Listrik Berkualitas Selama PON XXI Aceh – Sumut
"Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Kemenpora, Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana korupsi melakukan koordinasi, Kolaborasi, dan membentuk satgas pendampingan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (13/9) melansir CNN Indonesia.
Erdi menjelaskan nantinya Satgas Pendampingan itu bakal melalukan monitoring serta klarifikasi terhadap seluruh stakeholder terkait penyelenggaraan PON XXI. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran pidana yang menyangkut pelaksanaan PON XXI.
"Melakukan monitoring, lalu kemudian klarifikasi, terkait permasalahan penyelenggaraan pada kegiatan Pon XXI 2024 yang diselenggarakan di Aceh-sumut saat ini," jelasnya.
Baca Juga:
Sukses Transportasi PON XXI, Dishub Sumut Bubarkan Tim Pelaksana
"Artinya apa, dari tim itu menyelenggarakan pendampingan atas dugaan pengelolaan anggaran yang akan nantinya apakah terindikasi dengan kegiatan korupsi atau tidak," imbuhnya.
Ia menuturkan dengan dibentuknya Satgas pendampingan itu juga diharapkan akan dapat menemukan titik terang masalah penyelenggaraan PON XXI yang selama ini kerap dikeluhkan sejumlah pihak.
"Kita berharap dalam kegiatan pendampingan ini, Satgas bisa mendapatkan titik terang bagi kita semua. Untuk bisa menjelaskan apa yang menjadi keluhan masyarakat, pemain atau atlet dan penyelenggara," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyebut ada dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON di Sumatera Utara (Sumut). Dugaan ini berawal dari temuan venue atau lokasi pertandingan yang belum selesai pembangunannya.
"Ada beberapa titik di mana venue olahraganya itu sudah selesai, tapi memang venue pendukungnya beberapa ada yang belum 100 persen. Di mana itu sebenarnya porsinya APBD atau daerah. Tapi di sini kita sudah tidak melihat siapa tugas siapa," kata Dito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9) seperti dikutip dari detik.com.
Dito menyebiut Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perintah pembentukan satgas untuk PON. Dalam satgas itu, ada sejumlah aparat penegak hukum, termasuk Wakil Jaksa Agung yang menjadi Kepala Satgas untuk Pendampingan Tata Kelola.
"PON ini ada Satgas Nomor 24 Tahun 2024 yang dikeluarkan Bapak Presiden beberapa bulan lalu. Di dalamnya itu sudah juga termasuk Satgas untuk pendampingan tata kelola di mana dikepalai oleh Wakil Jaksa Agung, beserta penegak hukum lainnya dan untuk masalah ini," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dito lantas berkoordinasi dengan Kejagung dan Bareskrim untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut. Dia meminta pelaksanaan pembangunan venue PON sesuai dengan spek dam waktu yang tertera di kontrak.
"Kami sudah melaporkan dan juga koordinasi ke kejaksaan Agung di Jamintel dan juga Bareskrim Polri untuk menelusuri dan memastikan ini yang namanya pengerjaan ini harus sesuai spek dan 100 persen harus sesuai yang dibutuhkan dan pastinya harus sesuai kontrak juga," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]