WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh dan Sumatera Utara 2024 kini menjadi sorotan publik.
Perhelatan olahraga nasional ini, yang seharusnya menjadi ajang prestasi, justru diwarnai dengan isu-isu serius terkait pembangunan venue yang tidak sesuai dengan standar.
Baca Juga:
Sumut dan Aceh Sambut Ribuan Atlet dan Ofisial dari 38 Provinsi
Munculnya informasi mengenai sejumlah fasilitas yang belum siap dan berbagai kekecewaan dari para atlet semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menerima sejumlah informasi terkait dugaan korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan mengenai kondisi beberapa venue yang tidak siap, termasuk adanya arena yang roboh.
Baca Juga:
Kolaborasi Sumut-Aceh dalam PON: 7 Cabang Olahraga Dipertandingkan di Aceh Besar
“Kami juga mendapat informasi dari rekan-rekan jurnalis, melalui pemberitaan-pemberitaannya bahwa ada beberapa venue yang tidak siap, venue yang roboh dan lain-lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (19/9/2024).
Asep memastikan bahwa KPK tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti semua informasi yang ada.
Dia juga mengungkapkan bahwa Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK sudah mulai bergerak untuk mengumpulkan data.