WahanaNews.co | Video yang memperlihatkan Ferry Irawan menangis minta maaf pada Venna Melinda jadi viral di media sosial, setelah sempat tayang di kanal YouTube Denny Sumargo.
Oleh karena itu, pihak keluarga Ferry Irawan mensomasi Denny Sumargo untuk membuat permohonan maaf karena perbuatannya dinilai telah merugikan keluarga.
Baca Juga:
Venna Melinda Tekad Gugat Cerai Ferry Irawan, Laporan KDRT Mendekati P21
"Secara terbuka saya selaku kuasa hukum mewakili keluarga besar Ferry Irawan mensomasi saudara Denny Sumargo untuk segera membuat permohonan maaf dalam 3x24 jam kepada keluarga besar Ferry Irawan," kata Sunan Kalijaga, kuasa hukum Ferry Irawan, ketika ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
"Karena, dari dampak video yang diviralkan tersebut ada nilai-nilai kerugian keluarga," lanjutnya.
Sunan Kalijaga menduga Denny Sumargo sengaja menyebarluaskan video tersebut dan tidak meminta izin Ferry Irawan. Hal tersebut, kata Sunan Kalijaga, membuat keluarga malu dan menjadi bahan perundungan masyarakat.
Baca Juga:
Dugaan KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Ungkap Bukti Tulang Rusuknya Retak
Selain itu, Sunan Kalijaga juga menilai perbuatan Denny Sumargo tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Perlu digarisbawahi dan diingat bahwa perbuatan tersebut dapat kami duga melanggar Undang-Undang ITE," ujar Sunan Kalijaga.
"Sampai dengan saat ini orang tersebut, public figure, atau atlet tersebut, belum pernah mengajukan permohonan maaf atau ada itikad baik terhadap klien kami sekeluarga untuk mengajukan permohonan maafnya," sambungnya.
Sebelumnya, potongan video yang menunjukkan Ferry Irawan meminta maaf kepada Venna Melinda yang tayang di kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo menjadi viral. Dalam konten video tersebut, Denny Sumargo berbincang dengan kedua putra Venna Melinda, yaitu Verrell Bramasta dan Athalla Naufal.
Melansir CNNIndonesia.com, potongan video tersebut sudah dihapus dari konten tersebut. Denny Sumargo juga membenarkan bagian tersebut telah dihapus ketika menjadi bintang tamu acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV pada Rabu (18/1).
"Di tempatku itu sudah aku potong. Waktu aku tayangkan itu aku lupa suruh anak-anakku untuk potong karena aku takut ke depannya bisa menjadi masalah," kata Denny Sumargo saat itu.
Kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda masih terus berjalan setelah Polda Jawa Timur resmi menahan Ferry Irawan pada Senin (19/1). Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun.
Penyidik melakukan penahanan terhadap Ferry berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kewenangan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).
Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih. [eta]