WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah video yang merekam seorang wanita mengaku diminta uang sebesar Rp3 juta saat melaporkan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor ke Polres Metro Jakarta Timur.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @platform.news. Dalam narasi unggahan itu, disebutkan laporan yang dilayangkan wanita itu akhirnya dihentikan karena menolak memberikan uang.
Baca Juga:
Kawal Konsumen Muslim, BPJPH: Jaminan Halal Bukan Sekadar Label
"Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya di Polres Metro Jakarta Timur. Dalam unggahan media sosial yang kini viral, ia menuduh adanya dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik, yang berujung pada dihentikannya laporan polisi (LP) miliknya," demikian keterangan dalam unggahan itu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membantah soal tudingan permintaan uang tersebut.
"Berita terkait tulisan tersebut adalah hoax alias tidak benar alias berita bohong," kata Nicolas kepada wartawan, Sabtu (29/3).
Baca Juga:
Polda Kalsel Tegas Menegakkan Hukum Lindungi Konsumen dari Produk Tanpa Label Kedaluwarsa
"Kami penyelidik/penyidik Polrestro Jaktim tegaskan bahwa tidak pernah meminta uang sepeserpun kepada korban dalam menangani kasus yang telah dilaporkan kepada kami," imbuhnya.
Nicolas membeberkan kasus yang dilaporkan oleh wanita itu juga bukan pencurian kendaraan bermotor. Melainkan, kasus terkait jual beli mobil bekas.
"Kasus dilaporkan dengan dugaan melanggar UU Pidana khusus yakni Perlindungan Konsumen dan UU pidana Umum yakni penipuan dengan substansi perkara yang sama yakni jual-beli mobil bekas. Bukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seperti yang beredar di dalam video tersebut," tutur dia.