Lebih lanjut, Nicolas juga menyebut video yang dibuat wanita itu sebenarnya adalah bentuk protes karena tak terima dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyelidik.
Sebab, video komplain yang dibuat si wanita karena tidak mau menerima hasil keputusan Gelar Perkara. Lantaran, dugaan tindak pidana Khusus dalam UU Perlindungan Konsumen dihentikan penyelidikannya oleh penyelidik/penyidik karena bukan merupakan tindak pidana.
Baca Juga:
Kawal Konsumen Muslim, BPJPH: Jaminan Halal Bukan Sekadar Label
"Korban tidak mau menerima hasil keputusan gelar perkara bahwa laporan korban mengenai dugaan tindak pidana khusus dalam UU Perlindungan Konsumen dihentikan penyelidikannya oleh penyelidik/penyidik karena bukan merupakan tindak pidana," ucap Nicolas.
"Laporan mengenai dugaan penipuan yang terdapat dalam UU tindak pidana umum masih dalam tahap penyelidikan," lanjutnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.