WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah cepat Kejaksaan Agung mengamankan dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk bersama sejumlah jaksa langsung menyita perhatian publik, menyusul kontroversi vonis bebas dalam perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Pemeriksaan terhadap Danke dan jajarannya telah berlangsung sejak Sabtu (4/4/2026) dan masih berlanjut hingga Senin (6/4/2026) di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga:
DPR Serahkan Sanksi Jaksa Karo ke Kejagung, Hinca: Beri Waktu Mereka Bekerja
Selain Danke, turut diamankan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring serta dua jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
“Sabtu malam kemarin, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu, jaksa yang menanganinya, sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna.
Proses pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara yang berujung pada putusan bebas terhadap Amsal Sitepu.
Baca Juga:
Kejagung Turun Tangan, Jajaran Kejari Karo Diperiksa Imbas Kasus Amsal Sitepu
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan belum ada kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap empat aparat penegak hukum tersebut.
“Tergantung pihak-pihak yang diperiksa, kalau kemarin kan hari Minggu, yang penting hari Sabtu sudah kita amankan dulu, hari Minggu, hari Senin masih berlanjut kok,” kata Anang.
Pemeriksaan ini juga diarahkan untuk mengurai secara utuh kronologi penanganan perkara serta memastikan apakah prosedur hukum telah dijalankan secara profesional.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan akan dilimpahkan ke tim eksaminasi internal, khususnya di bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Yang jelas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” tegas dia.
Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan adanya sanksi etik apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kita akan melihat seperti apa, apakah telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional, apabila adanya pelanggaran, seandainya ada ketentuan pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal kita,” tambah dia.
Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal melalui CV Promiseland pada periode 2020 hingga 2022 di Kabupaten Karo.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan.
Namun berdasarkan analisis ahli dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, biaya wajar pembuatan satu video diperkirakan sebesar Rp 24,1 juta.
Selisih antara nilai penawaran dan estimasi tersebut kemudian menjadi dasar dugaan mark up anggaran yang berujung pada proses hukum.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai perbedaan harga dalam industri videografi tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana karena tidak adanya standar baku dalam sektor ekonomi kreatif.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Amsal melanggar tindak pidana korupsi dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980.
Jaksa juga menetapkan ketentuan subsider berupa kurungan tiga bulan apabila denda tidak dibayar serta tambahan satu tahun penjara jika uang pengganti tidak dilunasi.
“Fakta hukum menunjukkan Amsal memiliki keterkaitan erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain dalam perkara serupa,” ujar jaksa.
Dalam persidangan, jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya yang diajukan.
Selain itu, pekerjaan yang direncanakan selesai dalam waktu 30 hari disebut tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai jadwal meskipun pembayaran telah diterima secara penuh.
Menjelang pembacaan putusan pada Selasa (31/3/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sempat mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal.
Sidang putusan akhirnya digelar pada Rabu (1/4/2026) dengan perhatian publik yang cukup besar terhadap kasus tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hakim menilai perjanjian kerja antara Amsal dan para kepala desa tidak memuat rincian teknis pekerjaan, melainkan hanya kesepakatan nilai kontrak.
Keterangan para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi turut menguatkan bahwa tidak ada spesifikasi teknis yang dilanggar dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, majelis hakim juga mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Karo.
Menurut hakim, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena tidak adanya rincian spesifikasi pekerjaan dalam kontrak.
Atas pertimbangan tersebut, Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]