WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), KRT Tohom Purba, mengapresiasi langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Menurutnya, kepastian bahwa RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas merupakan sinyal positif bagi penguatan sistem hukum nasional, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:
PLN WATCH Desak APH Bongkar Mafia Pengadaan Batu Bara yang Nyaris Menumbalkan PLN
"Penegasan Baleg DPR bahwa RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya komitmen politik untuk memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara," ujar Tohom, Senin (13/7/2026).
Ia menilai keberadaan regulasi tersebut akan melengkapi perangkat hukum yang selama ini dimiliki aparat penegak hukum dalam menelusuri, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana, tentu dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Tohom, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang adil, proporsional, serta memiliki kepastian hukum.
Baca Juga:
PLN WATCH: Jangan Tumbalkan PLN, Bongkar Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’
Tohom juga mendukung langkah Komisi III DPR yang melibatkan akademisi, pakar, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, hingga berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan norma-norma RUU tersebut.
"Pelibatan berbagai elemen masyarakat merupakan langkah yang tepat agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga negara," katanya.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan sehingga Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan, meningkatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
[Redaktur: Sandy]