WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini masih menjadi tanda tanya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengaku belum mengetahui apakah Febrie masih berada di rumah dinas atau telah berpindah ke lokasi lain usai mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Baca Juga:
Sarjana hingga Doktor Banyak Menganggur, Kemnaker Ungkap Masalah Besarnya
"Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," kata Rudi pada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini Febrie juga belum menjalani penahanan meski telah menyandang status tersangka dalam perkara yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata dia.
Baca Juga:
Pertalite Bakal Dibatasi untuk Orang Kaya, Ini Daftar Desil 1-10 dan Artinya
Rudi menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Febrie juga belum dapat dimulai karena Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipidkor Polri untuk dipelajari secara menyeluruh.
"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor," ujar Rudi.
Menurutnya, Kejaksaan Agung juga belum dapat memaparkan secara rinci dugaan keterlibatan Febrie dalam tiga perkara korupsi yang dilimpahkan Polri karena seluruh materi perkara masih akan dikaji melalui proses ekspose dan pengembangan penyidikan.