WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir setelah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencegahnya bepergian ke luar negeri bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga:
Komjak Nilai Perlu Segera Ada Jampidsus Definitif: Sudah Tampung 10 Nama!
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Minggu (12/7/2026).
Langkah tersebut diambil setelah kedua nama itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjadi perhatian publik.
Pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku sejak penetapan tersebut dilakukan.
Baca Juga:
Redam Polemik Penanganan Korupsi Kejaksaan – Polri, MAKI Apresiasi Langkah Prabowo
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hendarsam.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah diketahui berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam tiga perkara besar, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan Polri kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan pada tahap penyidikan.