WahanaNews.co | Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward
Omar Sharif Hiariej, menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, layak
untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Menurut
Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena
melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Citra Satelit Cara Dandim Kota Depok Temukan Lahan Urban Farming
Hal itu
disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham, saat menjadi pembicara dalam
seminar nasional bertajuk Telaah Kritis
terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi, yang
ditayangkan secara daring di akun YouTube
Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua
mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan
korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana pemberatannya sampai
pidana mati," ucap Eddy.
Selain
itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban
sebagai menteri.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan Flyover Madukoro di Semarang
"Jadi, dua
yang memberatkan itu, dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU
Tipikor," tutur Eddy Hiariej.
Adapun
ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999
tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 2
ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam
hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Sedangkan
penjelasan Pasal 2 ayat (2) menyatakan, "Yang
dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang
dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi
yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang
diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan
akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter,
dan pengulangan tindak pidana korupsi."
Diketahui,
Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor
benih lobster.
Edhy
ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi
tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.
Selang
10 hari kemudian, atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari
Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus
dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun
2020. [dhn]