WahanaNews.co | Rumah artis sekaligus eks politikus NasDem Wanda Hamidah dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP pada Kamis, 13 Oktober 2022 lalu.
Wanda menyebut proses pengosongan tersebut sarat intimidasi dan kesewenang-wenangan.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Merunut pada sejarahnya, rumah tersebut mulanya milik Idrus Abubakar yang diketahui wafat pada Mei 2012. Kemudian, rumah ini menjadi miliki Hamid Husen, paman Wanda, selaku ahli waris dari Idrus.
Namun Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan rumah yang tercantum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini adalah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
"KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Japto Soelistyo Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng," demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Pihak Pemkot pernah mengundang Hamid untuk melakukan mediasi dan verifikasi data fisik dan yuridis pada 2 Maret 2022. Namun Hamid tidak datang ke pertemuan itu.
"Dalam pertemuan tersebut Hamid Husen tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan Japto S Soerjasoemarno," tulis Pemkot.
Kemudian, Pemkot Jakarta Pusat menerbitkan surat peringatan 1 hingga 3 tertanggal 30 September 2022, dan 7 Oktober 2022.
Karena Hamid Husen tidak melaksanakan SP 1-3, Pemkot melakukan pengosongan pada rumah tersebut. Pengosongan tersebut melibatkan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, dan UKPD Jakarta Pusat.
Pengosongan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 51 PRP 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan PerGub No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Sementara itu, kuasa hukum Japto, KRT Tohom Purba, membantah telah mengintimidasi keluarga Wanda Hamidah dan tetangga-tetangganya.
“Rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husen tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah, yang SHGB-nya sudah tercatat atas nama Japto Soelistjo Soerjosoemarno sejak tahun 2012 lalu hingga 2032 mendatang,” tegasnya.
“Hamid Husen mendalilkan menempati lahan tersebut berdasarkan SIP atau Surat Izin Penghunian atas nama Syech Abubakar, yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan masa berlakunya sudah berakhir sejak 3 Februari 2009,” sebutnya.
Dengan demikian, nama Hamid Husen tidak memiliki legalitas atas “tindakan penghunian” yang dilakukannya.
Karenanya, lanjut Tohom, penggunaan istilah sewenang-wenang dan intimidasi merupakan tudingan tanpa dasar.
“Sebetulnya keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husen itu sudah diberi kesempatan untuk menempati lahan tadi tanpa alas hak yang sah selama sekitar 13 tahun, yakni tahun 2009 hingga 2022.” pungkasnya. [jat]