WahanaNews.co | Jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara, telah menangkap seorang wanita setelah ia kembali dari menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, belum lama ini.
Wanita tersebut berinisial HH (45) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo.
Baca Juga:
Pemerintah Berangkatkan Kloter Pertama Jemaah Haji 1445 H
Ketika ditangkap, HH yang merupakan penduduk Desa Sempayang, Malinau, terkejut dengan penangkapan tersebut. Ternyata, HH memiliki sebuah warung makan yang menjual minuman keras (miras) dan juga menyediakan layanan prostitusi.
"Selain menjual nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami menemukan tiga bilik prostitusi yang dikelilingi pagar seng yang cukup tinggi di dalam warungnya," ungkap Wisnu, sebagaimana dikutip dari Kompas, Senin (24/7/2023).
Dalam praktiknya, HH menawarkan gaji yang menggiurkan kepada wanita-wanita berusia sekitar 25-35 tahun. Dia bahkan bersedia membiayai sepenuhnya perjalanan wanita-wanita tersebut dari Jawa. Diduga, HH telah mempekerjakan lima wanita sebagai PSK (pekerja seks komersial) di warungnya.
Baca Juga:
Bupati Banjar Sampaikan Doa dan Pesan 'Jaga Kesehatan' untuk Jamaah Calon Haji
"Setelah sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH justru mencatat semua biaya yang dikeluarkan sebagai utang, dengan jumlah yang dilipatgandakan," ujar Wisnu.
"Korban harus membayar utangnya dengan menjual diri kepada pria hidung belang," lanjutnya.
Dalam satu sesi kencan, HH menetapkan tarif sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 bagi wanita-wanita tersebut, tidak termasuk biaya sewa kamar. [eta]