Sementara Ahmad Faqih, Camat Cengkareng yang memimpin mediasi pertama, berharap agar warga menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan sepakat, serta bagaimana kehidupan masyarakat yang berbeda-beda tadi kemudian ada tenggang rasa dan toleransi sehingga kehidupan bermasyarakat di tempat itu berjalan dengan baik.
“Yang jelas ini bukan soal penistaan agama. Hanya persoalannya ada warga masyarakat terganggu dengan adanya aktifitas keagamaan. Kita tidak pernah membatasi aktifitas keagamaan. Kita cari solusi dan akomodir,” kata Camat Ahmad Faqih.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Soal perizinan untuk pembangunan kapling tambahan yang sedang berjalan, Ahmad tidak banyak berkomentar. Ia mengatakan bahwa kita perlu membutuhkan satrio piningit.
“Kalau saya nanti berbicara itu, nanti jadi jeruk makan jeruk. Saya tidak mau ke situ. Ya kalian sudah tahu semua itu. Makanya tadi di mediasi saya katakan, itu tugasmu, lakukan sesuai aturan. Itu tugasmu, bukan tugas camat. Kalau dikemudian terjadi penyimpangan penggunaan izin, berarti yang bertanggung jawab ya yang punya kewenangan,” tegas Ahmad Faqih.
Poin-poin kesepakatan dalam mediasi kedua belah pihak, Selasa (24/9/2024)
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Camat berjanji akan terus mencari kesepakatan di antara keduanya dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti Citata, Kesbangpol, hingga Kementerian Agama.
Mediasi kedua pun dilanjutkan di Aula Kelurahan Cengkareng Barat, pada Selasa (24/9/2024) yang dipimpin Lurah Mustika Berliantoro.
Dalam mediasi tersebut, Lurah mengatakan pihaknya akan terus memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan.