WahanaNews.co | Warga Perumahan Taman Kencana Blok C4 RT 05 RW 012, Cengkareng Barat mengeluhkan terganggunya kenyamanan mereka karena kegiatan keagamaan umat Buddha dari Cetiya Permata Dihati yang kerap menggunakan area jalan warga kompleks yang menjadi fasilitas umum (Fasum).
“Terganggu kenyamanannya, ketenangan, keharmonisan. Udah terkait semua di situ. Karena mereka selalu melakukan kegiatan ibadah di area jalan yang sebagian jalan buntu, dan tidak ada akses pengalihan jalan. Ada pemberitahuan cuma tidak ada izin karena menggunakan fasilitas umum,” kata Johnny Lim, Ketua RW 012, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, usai mengikuti mediasi pertama dengan pihak Cetiya Permata Dihati yang dipimpin Camat Cengkareng dan Lurah Cengkareng Barat, di Aula Kelurahan Cengkareng Barat, kepada WahanaNews.co, pada Jumat (20/9/2024) lalu.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Johnny Lim menyebut pihak Cetiya Permata Dihati tidak pernah meminta izin untuk menggunakan fasum jalan sebagai akses keluar masuk warga perumahan untuk digunakan dalam kegiatan keagamaan.
“Kondisi jalan di situ kan tidak bisa dialihkan akibatnya warga perumahan tertahan untuk masuk dan kerap harus menunggu hingga kegiatan keagamaan selesai,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa warganya sangat terganggu dengan suara kegiatan ibadah atau keagamaan yang menggunakan pengeras suara membuat warga tetangga sekitar hingga ke warga depan perumahan tidak nyaman.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
“Tetangga mereka kan ada muslim dan kristen Mereka juga seharusnya perlu toleransi dengan tidak mengeluarkan suara-suara yang keras melalui pengeras suara,” tambahnya.
Terkait adanya pembangunan tambahan tempat ibadah di kapling 2, 3, dan 4 yang masih masuk zona kuning, ia meminta dinas terkait untuk menindaklanjuti agar tidak dikoneksikan peruntukannya seperti di kapling C1 No. 14 yang telah masuk zona ungu.
“Saya sudah dapat dari teman mereka melalui hp surat izin (surat fisik belum terima) untuk kapling C1 No. 14 dari kementerian agama, tapi untuk kapling 2,3, dan 4 masih zona kuning belum. Kalau sudah ada satu izin, yang lain jangan difungsikan lagi untuk tempat keagamaan. Kalau itu dikonektingkan untuk peribadatan atau keagamaan lagi, itu berarti mereka sudah salah peruntukan zona,” pungkas Johnny Lim.
Sementara Ahmad Faqih, Camat Cengkareng yang memimpin mediasi pertama, berharap agar warga menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan sepakat, serta bagaimana kehidupan masyarakat yang berbeda-beda tadi kemudian ada tenggang rasa dan toleransi sehingga kehidupan bermasyarakat di tempat itu berjalan dengan baik.
“Yang jelas ini bukan soal penistaan agama. Hanya persoalannya ada warga masyarakat terganggu dengan adanya aktifitas keagamaan. Kita tidak pernah membatasi aktifitas keagamaan. Kita cari solusi dan akomodir,” kata Camat Ahmad Faqih.
Soal perizinan untuk pembangunan kapling tambahan yang sedang berjalan, Ahmad tidak banyak berkomentar. Ia mengatakan bahwa kita perlu membutuhkan satrio piningit.
“Kalau saya nanti berbicara itu, nanti jadi jeruk makan jeruk. Saya tidak mau ke situ. Ya kalian sudah tahu semua itu. Makanya tadi di mediasi saya katakan, itu tugasmu, lakukan sesuai aturan. Itu tugasmu, bukan tugas camat. Kalau dikemudian terjadi penyimpangan penggunaan izin, berarti yang bertanggung jawab ya yang punya kewenangan,” tegas Ahmad Faqih.
Poin-poin kesepakatan dalam mediasi kedua belah pihak, Selasa (24/9/2024)
Camat berjanji akan terus mencari kesepakatan di antara keduanya dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti Citata, Kesbangpol, hingga Kementerian Agama.
Mediasi kedua pun dilanjutkan di Aula Kelurahan Cengkareng Barat, pada Selasa (24/9/2024) yang dipimpin Lurah Mustika Berliantoro.
Dalam mediasi tersebut, Lurah mengatakan pihaknya akan terus memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan.
“Alhamdulillah hari ini suasananya sudah mulai kembali mereda. Intinya hari ini sudah ada kesepakatan yang penting itu dulu. Kedua belah pihak sepakat akan menjaga kerukunan dan ketenteraman di Blok C, walaupun bahasanya mungkin belum sepakat. Kemudian soal parkir. Termasuk soal lapor melapor, mereka akan musyawarah supaya tidak masuk ke ranah hukum yang disampaikan secara lisan. Kita bahas lagi agar ada solusi ke depan,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Cetiya Permata Dihati Faomasi Laia usai mengikuti mediasi kedua ini, mengatakan sebenarnya semua umat beragama mengalami hal yang sama jika berbicara terkait keluhan pihak warga perumahan yang disampaikan.
“Dalam beragama ini kan kita wajib harus toleransi. Kalau masalah terganggu, saya rasa tidak karena semua agama pernah kog mengambil atau menggunakan area jalan untuk kegiatannya, bahkan mengadakan acara-acara agama itu area jalan dan warga tidak terganggu. Saya pikir mereka memiliki perasaan yang berlebihan. Mungkin itu ada tendensi secara pribadi, jangan kita jadikan itu untuk buat penyataan harus begini dan begitu,” tegas Faomasi.
“Kalau kebisingan saya rasa tidak seperti yang mereka sampaikan. Dan penggunaan jalan itu tidak menganggu. Bahkan tadi dalam video yang ditunjukkan, mobil pun bisa lewat kog, apalagi sampai menghadang warga yang mau lewat. Siapapun yang mau lewat silahkan,” tambahnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]