Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengklaim ada 10 laporan masyarakat yang diadukan terkait dugaan tindak intoleransi kepada para murid di sekolah negeri di DKI Jakarta sejak tahun 2020.
"Jadi ada 10 kasus di sini yang kita ungkapkan," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.
Baca Juga:
Riza Patria Apresiasi Deklarasi DPP Relawan Martabat Prabowo Gibran, Tohom Purba: Prabowo Gibran Menang Satu Putaran
Fraksi PDIP mengatakan dugaan kasus itu terjadi di 10 sekolah negeri, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Dugaan kasus itu terjadi di antaranya di SMA Negeri 58 Jakarta Timur, SMAN 101 Jakarta Barat, SMPN 46 Jakarta Selatan, SMPN 75 Jakarta Barat dan SMPN 74 Jakarta Timur.
Lalu, SDN 2 Jakarta Pusat, dan SMKN 6 Jakarta Selatan, SDN 03 Tanah Sareal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan dan SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur.
Kasus-kasus yang dilaporkan di antaranya pemaksaan siswi untuk mengenakan jilbab, mewajibkan siswi mengenakan jilbab setiap hari Jumat hingga melarang siswa pilih ketua OSIS berbeda agama.
Baca Juga:
Resmi Dukung 02, Eks Relawan Jokowi-JK Optimis Prabowo-Gibran Menang Sekali Putaran
Lalu, terdapat kasus siswa beragama Hindu dan Buddha dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan, hingga pemaksaan siswa nonmuslim mengikuti kegiatan agama Islam.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengklaim telah menindaklanjuti laporan aduan dugaan intoleransi di lingkungan sekolah negeri di Jakarta. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.