WahanaNews.co | Pengacara PC, Sarmauli Simangungsong mengungkap laporan polisi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, inisial PC telah berstatus penyidikan. Namun kondisi PC sendiri disebut masih mengalami trauma berat.
Berikut ini sejumlah informasi terbaru terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
1. Pengacara: Laporan Istri Ferdy Sambo Naik Penyidikan
Polisi tengah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, PC. Pengacara PC, Sarmauli Simangunsong, mengatakan laporan kliennya sudah naik penyidikan.
"Laporan Ibu PC telah diambil alih oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. LP sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai SP.Sidik/1351/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Juli 2022," ujar Sarmauli dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
2. Harapan Pengacara Agar Laporan Istri Sambo Diusut Cepat
Sarmauli berharap laporan istri irjen Ferdy Sambo itu ditangani dengan cepat.
"Selaku penasihat hukum Ibu PC, kami memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan," kata Sarmauli dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
Sarmauli mengatakan kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022.
Surat SP2HP itu menyatakan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke berbagai instansi, yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, dan akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual.
3. Istri Irjen Ferdy Sambo Sudah 3 Kali Diperiksa Penyidik
Pengacara PC, Sarmauli Simangunsong, menyebut kliennya sudah diperiksa penyidik Polri sebanyak tiga kali. Istri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo) adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada penyidik tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022," ujar Sarmauli Simangunsong saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
4. Istri Ferdy Sambo Tak Alami Luka Fisik
Kondisi istri Irjen Ferdy Sambo, PC, diungkap oleh pengacaranya, Arman Hanis. Arman menegaskan kliennya tidak mengalami luka fisik sama sekali.
"Saya jawab tidak tidak ada sama sekali, secara fisik itu tidak ada sama sekali luka, tidak ada memar, tidak, atau apa pun yang disampaikan berdasarkan isu-isu yang ada saat ini," kata Arman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
5. Istri Irjen Ferdy Sambo Alami Trauma Berat
Arman mengungkapkan, saat ini istri Irjen Ferdy Sambo masih dalam keadaan terguncang. Kliennya itu juga disebutnya mengalami trauma berat.
"Ibu PC selama saya lihat setiap saya bertemu Ibu PC masih dalam keadaan terguncang dan trauma berat," ungkap dia.
6. Istri Irjen Ferdy Sambo Ditangani Psikolog Klinis dari Polda Metro
Kuasa hukum PC, Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan istri Irjen Sambo saat ini ditangani oleh psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya.
Bahkan, Arman menuturkan sebagai kuasa hukum juga mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan kliennya itu. Arman mengaku kuasa hukum hanya bisa melakukan komunikasi dengan PC melalui psikolog klinis.
"Ibu PC masih dalam keadaan terguncang dan trauma berat, saya setiap ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan selalu melalui psikolog klinis, ini harus saya sampaikan bahwa yang menangani adalah psikolog klinis yang ditunjuk oleh Polda Metro Jaya. Jadi setiap hari saya lihat kondisinya masih sulit untuk berkomunikasi dengan saya. Saya selaku penasihat hukum sulit untuk berkomunikasi, bertemu selalu," paparnya.
7. Pengacara Istri Ferdy Sambo: di UU TPKS Kuncinya Perlindungan Korban
Tim kuasa hukum dari istri Irjen Ferdy Sambo, PC, mengatakan teknis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berbeda dengan undang-undang lainnya. Tim kuasa hukum PC menegaskan proses hukum kasus yang menggunakan UU TPKS harus berorientasi pada korban serta perlindungan korban.
"Berdasarkan UU TPKS, teknis penyusunan BAP terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan perlindungan kepada korban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang-benderang," kata salah satu kuasa hukum PC, Sarmauli Simangunsong, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sarmauli mengatakan keterangan korban dalam UU TPKS adalah alat bukti sah. "Keterangan korban merupakan alat bukti yang sah, yang kemudian akan ditambah dengan keterangan ahli dan saksi lainnya," imbuh Sarmauli.
Sarmauli kemudian menyebut istri Ferdy Sambo sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan pencabulan dirinya oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sarmauli menekankan lagi soal teknis UU TPKS, yang menurutnya keterangan PC ditambah satu alat bukti lain yang dinilai sesuai mampu membuat seorang terlapor jadi tersangka.
"Ibu PC adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022," tutur Sarmauli.
"Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi tersangka," pungkas Sarmauli.
8. Pengacara Sebut Istri Sambo Down Usai Diperiksa
Pengacara meminta polisi merekam pernyataan istri Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa terkait kasus penembakan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar pemeriksaan tak berulang.
"Saya melihat sendiri kondisinya (istri Sambo) menurun setiap pemeriksaan, makanya kami akan memohon kepada penyidik apabila dilakukan pemeriksaan klien kami, kami minta direkam, agar pemeriksaannya tidak berulang," kata pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
Arman mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo merupakan korban dugaan kekerasan seksual. Dia mengatakan istri Ferdy Sambo akan down jika harus mengulang cerita.
"Karena korban kekerasan seksual ini sangat down apabila harus mengulang kejadian yang dialaminya," ujarnya.
9. Pengacara Istri Sambo Tegur Komentator 'Bawahan Kok Berani ke Istri Atasan'
Patra M Zein, salah satu kuasa hukum PC, istri Irjen Ferdy Sambo, mengingatkan masyarakat untuk menghormati kliennya sebagai pelapor dugaan kekerasan seksual. Patra juga mengingatkan komentator untuk tidak berkomentar yang merendahkan PC sebagai korban kekerasan seksual.
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022, siapa pun dia, dalam UU ini--sekaligus ini mensosialisasikan UU yang baru di tandatangani Pak Jokowi--ada larangan-larangan yang tidak boleh dan mesti kita paham. Pertama kita menunjukkan sikap atau pernyataan yang merendahkan korban, nggak boleh. Baik dalam pemberitaan ataupun dalam perkataan, ini amanat undang-undang," jelas Patra dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Patra kemudian menyinggung komentator-komentator yang kerap memberikan komentar atau pandangan yang merendahkan PC sebagai korban kekerasan seksual. Ia memperingatkan.
"Makanya sering dalam kesempatan itu kami protes ke kuasa atau komentator yang sampaikan 'tidak mungkin ini' atau 'masa sih berani bawahan sama istri atasan', nggak boleh, ini amanat undang-undang ini," tuturnya.
10. Pengacara Minta Jangan Bebankan Pembuktian ke PC
Lebih lanjut Patra bicara soal bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh PC kepada Brigadir Yoshua. Patra mengatakan bukan tugas kliennya untuk mencari pembuktian.
"Yang kedua, beban pembuktian itu bukan sama Ibu PC ya, saya ulangi, beban pembuktian itu bukan dibebankan ke klien kami. Tanpa pemeriksaan, hanya sertifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," tuturnya.
Ia juga meminta masyarakat menutup identitas lengkap istri Irjen Sambo ini. Sebab, hal ini dilindungi oleh undang-undang.
Ia juga meminta publik tidak menanyakan hal-hal yang bersifat pribadi. Fokus timnya saat ini adalah untuk mengawal laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami PC. [afs]