Ulos adalah kain tradisional dari adat Batak. Hal ini sama dengan kain batik dari Jawa dan kain tenun yang berasal dari NTT. Ada berbagai jenis ulos dan hal ini bergantung dengan fungsi dan penggunaannya.
Dalam upacara, baik itu pernikahan maupun kematian umumnya akan memakai kain ulos berbeda. Tapi, tidak jarang hal ini memperlihatkan strata seseorang di lingkungan sosial.
Baca Juga:
Arnod Sihite Dilantik Ketua Umum PTSBS Periode 2024-2029: Ini Daftar Lengkap Pengurusnya
4. Pantangan Menikah dengan Satu Marga
Khusus untuk adat Batak, sangat terlarang untuk mereka menikahi dengan seseorang yang memiliki satu marga dengan dirinya. Atau tidak satu marga dengan dirinya, tapi masih saudara dalam hubungan silsilah.
Baca Juga:
Arnod Sihite Resmi Pimpin Parsadaan Toga Sihite Boru Sedunia, Fokus Lestarikan Budaya Batak pada Generasi Muda
Dalam kebudayaan Batak, anak Batak beberapa marga masih dipandang sebagai satu silsilah sehingga dapat dikatakan sebagai satu saudara.
Misalnya dalam marga Nairasaon yang terdiri atas Manurung, Sitorus, Butar-Butar, dan Sirait, antar keempat marga tersebut dilarang saling mengambil atau menikah.
Maka dari itu, setiap perkenalan pasti diawali dengan pertanyaan marga supaya tidak tersandung cinta yang terlarang yang disebabkan oleh marga.