WahanaNews.co | Dalam riset yang yang dilakukan L'Oréal Paris secara nasional melalui IPSOS Indonesia, sebanyak 82%
perempuan Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik dan
persentasi ini lebih tinggi dari rata-rata 8 negara lain yang disurvei.
Hal yang paling mengkhawatirkan, 91%
responden mengatakan mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk membantu
korban.
Baca Juga:
CEO Markoding Amanda Simandjuntak: Perempuan Perlu Mempelajari Kecerdasan Buatan Agar Mandiri
Manashi Guha, General Manager Consumer
Products Division L"Oréal Indonesia, mengatakan, isu ini
tidak dapat terus dibiarkan karena berdampak negatif bagi harga diri dan
keamanan perempuan di ruang publik.
Untuk itu, pihaknya bekerja sama
dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Hollaback! Jakarta untuk meluncurkan
kampanye Stand Up Against Street
Harrasement, pelatihan global intervensi pelecehan seksual di ruang publik
di Indonesia.
"Program ini dirancang khusus untuk
memberdayakan perempuan sekaligus mendukung saksi insiden untuk membantu korban
dan mengintervensi pelaku dengan cara yang aman," ungkapnya, di sela virtual konferensi pers, Senin (8/3/2021).
Baca Juga:
4 Deretan Artis Luar Negeri yang Kepincut Perempuan Indonesia
Brand General Manager L'Oréal Paris
Indonesia, Maria Adina, menambahkan, Stand Up merupakan
program global yang menargetkan untuk melatih 1 juta orang pada tahun 2021.
Di Indonesia, pihaknya mengajak
seluruh lapisan masyarakat, termasuk 100% karyawan L"Oréal Indonesia, mulai dari dewan direksi, manager, staf, hingga pegawai kontrak
seperti Beauty Advisor dan Trainers.
"Tahun ini, kami menargetkan untuk
melatih 100.000 orang Indonesia melalui modul pelatihan mandiri yang tersedia
di situs web kami serta serangkaian pelatihan yang difasilitasi oleh Hollaback! Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Andy Yentriyani,
mengatakan, pelecehan seksual di ruang publik merupakan isu yang
mengkhawatirkan di Indonesia.
Apalagi karena sampai saat ini belum
ada payung hukumnya, sementara pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
masih tertunda.
"Namun untuk penanganannya, seluruh
pihak termasuk lembaga pemerintahan, aparat hukum, dan masyarakat umum perlu
terlebih dahulu memahami bahwa insiden ini bukanlah hal yang sepele," paparnya.
Menurut Andy, kampanye tersebut
menawarkan solusi bagi masyarakat dalam mencegah dan dengan aman menghentikan
tindak pelecehan seksual di ruang publik.
Maka, pihaknya mendukung kampanye ini
karena berkesesuaian dengan tujuan dari keberadaan Komnas Perempuan untuk
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi perempuan Indonesia serta meningkatkan
upaya pencegahan dan penanggulangan pelecehan perempuan. [qnt]