Sementara itu, Ketua Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Andy Yentriyani,
mengatakan, pelecehan seksual di ruang publik merupakan isu yang
mengkhawatirkan di Indonesia.
Apalagi karena sampai saat ini belum
ada payung hukumnya, sementara pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
masih tertunda.
Baca Juga:
CEO Markoding Amanda Simandjuntak: Perempuan Perlu Mempelajari Kecerdasan Buatan Agar Mandiri
"Namun untuk penanganannya, seluruh
pihak termasuk lembaga pemerintahan, aparat hukum, dan masyarakat umum perlu
terlebih dahulu memahami bahwa insiden ini bukanlah hal yang sepele," paparnya.
Menurut Andy, kampanye tersebut
menawarkan solusi bagi masyarakat dalam mencegah dan dengan aman menghentikan
tindak pelecehan seksual di ruang publik.
Maka, pihaknya mendukung kampanye ini
karena berkesesuaian dengan tujuan dari keberadaan Komnas Perempuan untuk
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi perempuan Indonesia serta meningkatkan
upaya pencegahan dan penanggulangan pelecehan perempuan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.